KOMPETENSI 4. INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH
PJ Kompetensi 4:
Ustadzah Anurul Islami, S.Pd
Ustadz Jefri Maulana, S.Pd
Ustadzah Uli Farida, S.Pd
Ustadzah Nabila Az Zahra
Komponen Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan satuan pendidikan
Sub Komponen 4.1. Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Indikator
4.1.1 Memberi waktu dan kesempatan bagi guru dan tendik untuk melakukan refleksi kinerja secara rutin
4.1.2 Melakukan kegiatan evaluasi kinerja secara berkala kepada guru dan tendik
4.1.3 Memastikan guru memiliki dokumen rencana pengembangan profesional diri berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan refleksi (cat : indikator kinerja hanya fokus terhadap pendidik)
4.1.4 Mengembangkan program pengembangan profesional guru yang berdampak terhadap peningkatan kualitas pembelajaran
Sub Komponen 4.2. Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.
Indikator
2.1 Memiliki visi dan misi yang jelas dan mengomunikasikan kepada pemangku kepentingan
2.2 Membangun komunikasi dan interaksi antarwarga secara berkala
2.3 Melakukan kolaborasi atau kemitraan dengan orang tua/wali dalam rangka mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan
2.4 Melakukan kemitraan dengan pihak - pihak lain dalam rangka mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan
2.5 Melaksanakan evaluasi/refleksi berbasis data dengan melibatkan murid, guru, tendik dan orang tua
2.6 Menyusun rencana kegiatan tahunan berdasar evaluasi/refleksi berbasis data
Indikator
4.3.1 Mengelola anggaran sekolah dan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan
4.3.2 Merencanakan anggaran sekolah yang disusun bersama dengan komite sekolah atau pihak terkait
4.3.3 Merencanakan rencana anggaran sekolah dan mnunjukkan sumber pendanaan beserta alokasi pemanfaatannya
4.3.4 Mengelola anggaran yang dilaporkan secara berkala kepada pemangku kepentingan
Sub Komponen 4.4 Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Indikator
4.4.1 Menyusun perencanaan pengadaan sarana dan prasarana berdasar analisis kebutuhan pembelajaran
4.4.2 Memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki secara optimal
4.4.3 Memenuhi sarana dan prasarana untuk kebutuhan pembejaran secara mandiri atau bermitra
4.4.4 Melaksanakan mekanisme pemeliharaan sarana prasarana di lingkungan sekolah
Sub Komponen 4.5 Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.
Indikator
4.5.1 Melakukan analisis karakteristik sekolah untuk menyusun kurikulum sekolah
4.5.2 Mengembangkan kurikulum sekolah yang relevan dengan kebutuhan belajar murid dan merujuk pada kurikulum nasional
4.5.3 Menyusun dan melaksanakan mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan kurikulum di tingkat sekolah relevan dengan kebutuhan belajar murid